Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 15 Juli 2012

Registrasi/Koreksi Geometrik Peta (ArcGIS)


Selama ini pada bagian Tutorial ArcGIS saya share tutorial yang bersifat advance, postingan kali ini saya coba share tutorial basic, walaupun bahasan ini sering dibahas dalam beberapa tutorial ArcGIS pada beberapa web dan blog, saya coba share kembali ya..., berikut merupakan langkah mudah melakukan registrasi/koreksi geometrik peta atau data raster menggunakan ArcGIS yang ditulis oleh Bapak Yohanes Wahyu Trio Pramono, SST staf IPDS BPS Provinsi Papua. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih pada beliau, semoga apa yang disampaikan bermanfaat.

Sebagian besar data yang akan ditangani dalam SIG merupakan data spasial yaitu sebuah data yang berorientasi geografis, memiliki sistem koordinat tertentu sebagai dasar referensinya dan mempunyai dua bagian penting yang membuatnya berbeda dari data lain, yaitu informasi lokasi (spatial) dan informasi deskriptif (attribute) yang dijelaskan berikut ini :
  1. Informasi lokasi (spasial), berkaitan dengan suatu koordinat baik koordinat geografi (lintang dan bujur) dan koordinat XYZ, termasuk diantaranya informasi datum dan proyeksi.
  2. Informasi deskriptif (atribut) atau informasi non spasial, suatu lokasi yang memiliki beberapa keterangan yang berkaitan dengannya, contohnya : jenis vegetasi, populasi, luasan, kode pos, dan sebagainya.
Permasalahan yang akan saya ulas adalah pada poin pertama, yaitu bagaimana membuat data spasial dari data image/raster(JPG, TIFF, SID, IMG, dll.) yang masih belum memiliki referensi geografis. 

Geometrik citra adalah korelasi antara koordinat suatu obyek (x,y) pada citra dengan koordinat (X,Y) pada permukaan bumi. Koreksi geometrik diperlukan untuk menghilangkan distorsi geometrik pada citra dan juga untuk mendapatkan hubungan antara sistem koordinat citra (baris,kolom) dengan sistem koordinat proyeksi. 

Koreksi ini adalah merupakan proses mentransformasi koordinat titik-titik pada citra yang masih mengandung kesalahan geometrik menjadi citra yang benar. Dalam pekerjaan koreksi geometrik, terdapat satu tahap yang dikenal dengan nama rektifikasi.

Rektifikasi adalah suatu proses pekerjaan untuk memproyeksikan citra yang ada ke bidangdatar dan menjadikan bentuk konform (sebangun) dengan sistem proyeksi peta yang digunakan, juga terkadang meng-orientasikan citra sehingga mempunyai arah yang benar (Erdas, 1991). 

Misalkan kita telah men-download citra satelit dari Google Earth dengan GSD 2.0 (kunjungi http://bps.papua.go.id menu Pemetaan Papua) dan telah meng-combine semua scene-nya menjadi satu file raster, kita dapat dengan mudah membuat file spasial yang bergeoreferensi dengan melakukan sedikit rektifikasi dengan bantuan ArcGIS. Atau mungkin kita memiliki hasil scan peta adminsitrasi dan ingin membuatnya menjadi bergeoreference sehingga dapat diolahdi ArcView/ArcGIS? Proses rektifikasi akan menjawab semua itu.Tanpa membahas penggunaan mendalam aplikasi ArcGIS, saya akan sedikit menjelaskanbagaimana mudahnya melakukan proses rektifikasi. 

Misalkan dalam kasus ini data raster yang saya miliki adalah file *.jpg hasil scan peta administrasi Provinsi Papua dari Biro Tata Kota Provinsi Papua ukuran A0 skala 1:1000000, peta memiliki informasi grid koordinat geografis, dan mencakup batas-batas kabupaten dan batas distrik (kecamatan) serta titik-titik kampung (desa). Saya ingin membangun sebuah shape file (*.shp) berdasarkan peta hasil scan ini. 
  • Pertama, masukkan peta hasil scan (*.jpg) tersebut ke layer arcGIS, kemudian dengan informasi koordinat geografis pada file scan peta, kita akan meng-input titik ikat koordinat geografisnya berdasarkan informasi grid koordinat pada peta. 
  • Masukkan informasi koordinat di titik peta hasil scan ke titik koordinat sebenarnya. Titik yang di-input minimal 4. Hasil terbaik dari proses ini akan menghasilkan nilai RMS yang terkecil.




  • Setelah semua proses di atas dilakukan, maka kita akan mendapat hasil akhir di mana data raster kita sudah bergeoreference, dan kita bisa membuat data raster itu sebagai cetakan (digitasi) untuk membuat shapefile (*.shp) batas administrasi. Gambar di bawah adalah hasil identifikasi batas-batas kabupaten dengan bantuan data raster scan peta yang telah kita rektifikasi (Garis pantai hasil digitasi citra Landsat Papua).
  • SHP Batas Kab/Kota Papua Hasil digitasi data raster scan peta yang terkoreksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© 2024 Blogger Template powered by Blogger.com | |